Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kawanan pemalsu air galon kemasan merek Aqua di toko air isi ulang Jalan Lele I Bambu Apus, Pamulang. Pelaku diketahui berinisial TN (42), SL (20), SU (31), dan RN (20). Keempat tersangka melakukan aksinya sudah satu tahun yang lalu. Mereka menggantinya dengan air tanah melalui penyaringan mesin Ultra Violet (UV).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan petugas dilapangan yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di toko air isi ulang tersebut diduga kuat terjadi pemalsuan air galon kemasan.
“Mereka memalsukan air galon ukuran 19 liter merek Aqua dengan air tanah yang mereka saring dengan UV,” kata AKP Samian.
TN yang merupakan pemilik toko air isi ulang tersebut, mempekerjakan SL dan SU untuk mengerjakan hal teknis pemalsuan air galon kemasan itu, dari mulai pembersihan galon hingga pengisian air tanah yang mereka saring dengan UV.
Air tanah hasil penyaringan itu, sambung AKP Samian, di alirkan kedalam keran, lalu dimasukkan kedalam selang dan dituang kedalam botol galon, dan terakhir barulah ditutup dengan packing Aqua asli yang didapat dari pelaku RN yang kini masih buron.
“Pelaku menjual air galon palsu itu disekitar Pamulang, melalui penyalurnya berinisial RN. Keuntungannya berkisar antar Rp1 juta hingga Rp2 juta perhari,” sambung AKP Saiman.
Saat penggeledahan, Polisi juga menyita 68 galon air kemasan Aqua palsu, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin UV, dan satu unit mobil pickup.
Atas kejahatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda senilai Rp2 miliar. (rls/pmj)
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2













