Hukum
Polri: Seluruh Kegiatan Tahun Baru Imlek di Indonesia Berjalan Aman
Polri memastikan perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Khongzili/2023 Masehi diseluruh wilayah Indonesia berlangsung aman dan situasi kamtibmas kondusif.
“Seluruh kegiatan perayaan Imlek berjalan aman, baik di lokasi tempat peribadatan, lokasi wisata dan pusat perbelanjaan,” ujar Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Senin (23/1/2023).
Menurut Agung, Polri mengerahkan 24.956 personel dari 34 polda seluruh Indonesia untuk mengamankan perayaan Imlek. Mereka ditempatkan di 1.470 tempat ibadah dengan jumlah jemaat 131.900 orang.
“Polri telah mendirikan 260 pos pengamanan perayaan Imlek dari tanggal 21 sampai 23 Januari,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Agung, dalam pengamanan Imlek ini Polri juga menempatkan personelnya di tempat-tempat keramaian lainnya seperti lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.
“Personel juga melakukan pengamanan arus lalu lintas,” jelasnya.
Sementara dari sisi lalu lintas, Agung menambahkan secara keseluruhan pergerakan masyarakat dalam perayaan Imlek berjalan dengan lancar dan aman.
“Semangat masyarakat menyambut tahun kelinci berjalan antusias dan penuh harapan,” tukasnya.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
























