Hukum
Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Dilakukan Secara Virtual

Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.
“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto, Selasa (22/11/2022).
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring. Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel
“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.
“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. (pmj)
Sport6 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Serba-Serbi6 hari agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan4 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan6 hari agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Pemerintahan2 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel









































