Tangerang, NU Online Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Banten dorong pemahaman Islam inklusif melalui masjid. Masjid harus terbuka, tidak hanya sebagai tempat peribadatan semata tapi juga mampu merespon persoalan umat. Umat dalam hal ini tidak hanya berupa jemaah masjid saja tetapi juga warga secara umum. “Kegiatan ini berupaya mengoptimalkan masjid agar dapat dikelola secara inklusif, inklusif dalam hal ini tidak hanya dengan mengisi pemahaman-pemahaman yang moderat di dalam masjid, tapi juga membangun pelayanan terhadap kelompok-kelompok rentan,” kata Dosen UIN SMH Banten, Ali Muhtarom. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan ‘Modul Model Pengembangan Masyarakat Muslim Inklusif Berbasis Masjid’. Kegiatan berlangsung di Wisma Syahida Inn, Ciputat, Tangerang Selatan bersama sejumlah dai, pengurus DKM, imam masjid komplek maupun perkantoran di Kota Tangerang Selatan, Senin (18/11). Abi S Nugroh fasilitator dalam kegiatan FGD menambahkan bahwa yang dibutuhkan dalam membentuk masyarakat inklusif adalah layanan dari masjid. “Bagaimana mendorong masyarakat yang inklusif kalau masjidnya sendiri itu tertutup (eksklusif), tidak terurus, dan tertinggal,” papar pengurus Lakpesdam PBNU itu. Dijelaskan, beberapa kelompok rentan yang menjadi isu pembahasan dalam forum diskusi di antaranya para mustahiq (penerima zakat), lansia, muallaf, kelompok perempuan di wilayah tertentu, penyandang disabilitas, anak-anak, non muslim, musafir, dan orang-orang yang awam terhadap pengetahuan agama. “Di beberapa masjid kelompok-kelompok tersebut masih terpinggirkan dalam pelayanan masjid, namun ada beberapa kategori lain seperti muslim di kawasan yang minoritas. Oleh karena itu, penerapan akan disesuaikan dengan konteks sosial di lingkungan masjid,” ungkap Abi. Pada dasarnya lanjutnya, gagasan inklusif adalah sebuah cara bagaimana merangkul kelompok-kelompok yang rentan ini agar memiliki kesetaraan yang sama dengan kelompok yang lain. Hal ini juga menjadi amanat UU bahwa peran-peran tersebut tidak hanya diatasi oleh negara tapi juga masyarakat. “Inilah mengapa, ormas-ormas seperti NU maupun Muhammadiyah mendorong pelayanan untuk kelompok-kelompok masyarakat yang rentan dan termajinalkan,” tegasnya. (nu)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport5 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2
Sport2 minggu agoFIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2







