Hukum
Reskrim Polres Pelabuhan Amankan Dua Penjual Senpi Ilegal

Kabartangsel.com – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua pelaku yaitu ‘DK’ dan ‘ULM’ yang melakukan penjualan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) secara Ilegal dengan transaksi melalui dunia maya.
Polisi berhasil meringkus pelaku, di salah satu warung yang berada di wilayah Tanjung Priok, belum lama ini.
“Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal,” demikian kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi, Minggu (20/01/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain, 66 peluru, 20 airsoft gun, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di media sosial.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. (FJR/ FER).
Pemerintahan6 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan








































