Pada tanggal 9 Februari 2021 Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.
Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17/2021 untuk transportasi darat, SE 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19/2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE 21/2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, demikian dijelaskan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (10/02/2021).
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, ujar Adita Irawati. (red)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Otomotif2 minggu agoGIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus
Sport4 minggu agoPrediksi Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026













