Ciputat
Selain Segel Dua SD, Ahli Waris Juga Segel Kantor Kelurahan Sawah Baru

Dua sekolah dasar negeri dan kantor kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disegel warga sebagai pihak ahli waris.
Gedung sekolah yang disegel ahli waris, yakni SDN Sawah Baru I dan II di Jalan Cendrawasih 6 RT. 004/03, Sawah Baru, Ciputat. Serta Kantor Kelurahan Sawah Baru di Ciputat.
Kholidin, salah satu perwakilan ahli waris, Senin, (3/3) mengatakan, penyegelan dilakukan karena Pemkot Tangerang Selatan tidak memberikan waktu kepastian mengenai penggunaan lahan milik warga tersebut.
Pihaknya sudah memberikan waktu lama kepada Pemkot Tangerang Selatan untuk menyelesaikannya namun tidak ada kabarnya.
“Ahli waris memberikan waktu satu minggu kepada pemkot tangerang selatan untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Gedung SDN Sawah Baru I dan II yang memiliki luas tanah 2017,62 meter persegi, telah dipasangi banner pengumuman mengenai penyegelan dan larangan adanya aktifitas di sekolah tersebut.
Banner ukuran 2 meter x 1 meter bertuliskan sesuai dengan lembar Nomor C.255/986 KOTAK PERSIL BLOK atasnama Rijin Nuri dengan total luas tanah segel 2071,62 m2 tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas diatas lahan milik keluarga Rijin Nuri tanpa seijin ahli waris.
Akibat adanya pengumuman tersebut serta pintu sekolah yang disegel, maka ratusan siswa yang akan melakukan aktifitas belajar, terpaksa kembali pulang.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai keinginan ahli waris.
Meskipun ahli waris hanya memberikan waktu satu minggu kepada Pemkot Tangerang Selatan untuk menyelesaikannya.
“Intinya, ahli waris memberikan waktu kepada pemkot tangsel untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (ant/kt)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik


































