Hukum
Sempat Buron, Polisi Sukses Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Pasar Baru

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Sawah Besar meringkus dua pelaku penganiyaaan di Jalan Kartini 13, Pasar Baru, beberapa waktu yang lalu. Kedua pelaku adalah ALS (19) dan DT (18).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menerangkan, bahwa kedua pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi.
“ALS ditangkap d Muara Baru, Jakut. Memang setelah kejadian, saat kita sudah bisa mengidentifikasi pelakunya ini, pelaku sempat melarikan diri, sempat tidak masuk sekolah beberapa hari. Lalu, DT di kawasan Jakarta Timur,” demikian kata Kompol Mirzal kepada Kabartangsel.com , di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (04/04/2019).
Kompol Mirzal melanjutkan, kejadian pengeroyokan ini karena sepele. “Jadi permasalahannya hanya sepele, bermula dari lihat-lihatan tak terima terus para pelaku penyerang korban. Korbannya random, acak, yang menurut pelaku korban pembacokan ini adalah warga yang random,” jelas Kompol Mirzal.
Kebetulan, kedua korban Haris dan Ricky merupakan warga Jalan Kartini. “Asal warga Kartini, mereka sakit hati dengan warga situ kemudian mereka bersama temannya enam orang melakukan pembacokan ataupun melukai korban,” ungkap kompol Mirzal.
Kedua pelaku merupakan pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran. “Karena ketersinggungan karena sering ketemu dan tersinggung dgn salah satu korban yang ada di Keluraha Kartini, sehingga mereka bersama enam orang rekannya melakukan pembacokan terhadap korban,” sambung Kompol Mirzal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak menggunakan narkotika atau minuman, saat melakukan aksinya di mana alat berupa parang dan celurit pun sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Alatnya ini alat baru ya, saya rasa mereka spontan pada saat itu terus punya keinginan menyerang sehingga mereka beli alat ini untuk dilakukan pembacokan,” katanya lagi.
Kompol Mirzal berjanji, akan mencegah adanya aksi serupa di kemudian hari. “Kami tingkatkan patroli bersama Koramil Sawah Besar agar persitiwa serupa tak terulang,” imbuh Kompol Mirzal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan. “Mereka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan sehingga korban luka berat dengan acaman hukuman lebih dari empat tahun,” tutupnya. ((PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi









































