Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap sepanjang Juli-Agustus 2019 di Lobby Polres Tangsel, pada Jumat (16/8/2019) kemarin.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Tangsel Kompol Arman, Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Hitler Napitupulu, Kanit II Sat Narkoba Ipda Pardiman dan Kaurmintu Sat Narkoba Ipda Junaedi Sholat.
Ada 5 kasus dengan 7 orang tersangka serta barang bukti 424,05 gram sabu dan 5.128,51 gram ganja yang diamankan. Tersangka pertama berinisial A (34)ditangkap di Lapangan Kampung Pisangan, Karang Sari, Naglasari Kota Tangerang.
“Dari tersangka A diamankan tiga bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 297,1 gram,” terang Kompol Arman.
Tersangka lainnya berinisial AR (28) dan AF (34) ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di pinggir Jalan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan dan di sebuah rumah, Jalan Pendidikan, Cinangka, Sawangan, Kota Depok.
“Dari keduanya diamankan banrag bukti satu bungkus kerta berwana coklat dan satu satu karung yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.181,91 gram serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,76 gram,” ujar Kompol Arman.
“Sedangkan tersangka AH (32) dan SH (29) ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tebet Timur Raya, Tebet, Jakarta Selatan, dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,07 gram dan satu ) bungkus kertas Koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja 65,60 gram,” sambungnya.
Sementara untuk Polsek Jajaran, diamankan dua tersangka berinisial MNF (24) di Depan Sekolah SMA 38 Jl. Ulujami Raya Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, oleh anggota Polsek Ciputat dan tersangka DS (32) yang ditangkap Polsek Curug di Jalan Beringin Raya Perumnas 1, Karawaci, Tangerang.
Dari keduanya diamankan 2 paket plastik lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.882 gram, 1 kotak tempat cutton buds berisikan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 96,62 gram dan 1 bungkus rokok berisi sabu sabu dengan berat brutto 0,55 gram.
Nilai barang bukti sesuai harga di pasar gelap narkotika mencapai ratusan juta rupiah. Dimana sabu seberat 424,05 gram bernilai Rp 636.075.000 dan ganja seberat 5.129,51 senilai Rp 615.541.200. (pmj/kts)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














