Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap sepanjang Juli-Agustus 2019 di Lobby Polres Tangsel, pada Jumat (16/8/2019) kemarin.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Tangsel Kompol Arman, Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Hitler Napitupulu, Kanit II Sat Narkoba Ipda Pardiman dan Kaurmintu Sat Narkoba Ipda Junaedi Sholat.
Ada 5 kasus dengan 7 orang tersangka serta barang bukti 424,05 gram sabu dan 5.128,51 gram ganja yang diamankan. Tersangka pertama berinisial A (34)ditangkap di Lapangan Kampung Pisangan, Karang Sari, Naglasari Kota Tangerang.
“Dari tersangka A diamankan tiga bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 297,1 gram,” terang Kompol Arman.
Tersangka lainnya berinisial AR (28) dan AF (34) ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di pinggir Jalan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan dan di sebuah rumah, Jalan Pendidikan, Cinangka, Sawangan, Kota Depok.
“Dari keduanya diamankan banrag bukti satu bungkus kerta berwana coklat dan satu satu karung yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.181,91 gram serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,76 gram,” ujar Kompol Arman.
“Sedangkan tersangka AH (32) dan SH (29) ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tebet Timur Raya, Tebet, Jakarta Selatan, dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,07 gram dan satu ) bungkus kertas Koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja 65,60 gram,” sambungnya.
Sementara untuk Polsek Jajaran, diamankan dua tersangka berinisial MNF (24) di Depan Sekolah SMA 38 Jl. Ulujami Raya Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, oleh anggota Polsek Ciputat dan tersangka DS (32) yang ditangkap Polsek Curug di Jalan Beringin Raya Perumnas 1, Karawaci, Tangerang.
Dari keduanya diamankan 2 paket plastik lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.882 gram, 1 kotak tempat cutton buds berisikan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 96,62 gram dan 1 bungkus rokok berisi sabu sabu dengan berat brutto 0,55 gram.
Nilai barang bukti sesuai harga di pasar gelap narkotika mencapai ratusan juta rupiah. Dimana sabu seberat 424,05 gram bernilai Rp 636.075.000 dan ganja seberat 5.129,51 senilai Rp 615.541.200. (pmj/kts)
Bisnis5 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis5 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis5 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional5 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis5 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis5 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis














