Jakarta – kabartangsel.com, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers. Dalam proses pendaftararan yang dilakukan Jumat (8/9/2017), Ketua Umum SMSI Teguh Santosa menyerahkan satu bundel dokumen yang antara lain berisi AD/ART, susunan pengurus SMSI di tingkat nasional dan 26 provinsi, serta form isian persyaratan bagi calon anggota SMSI. Juga ikut diserahkan dokumen 265 perusahaan media massa berbasis internet anggota SMSI yang telah didata dan diverifikasi di 17 provinsi.
Teguh Santosa didampingi Sekjen SMSI Firdaus Ansueto dan unsur pimpinan SMSI pusat lainnya serta pimpinan SMSI daerah. Penasehat SMSI Rizal Ramli, Atal S. Depari dan Mirza Zulhadi juga ikut menghadiri pendaftaran. Rombongan SMSI diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar dan Wakil Ketua Pendataan Dewan Pers Hendri Ch. Bangun.
“Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Surabaya bulan Juli lalu, syarat minimal pendaftaran organisasi perusahaan media baru ke Dewan Pers adalah pengurus minimal di 15 provinsi dan anggota minimal 200 perusahaan media. Alhamdulillah, kami membawa lebih dari yang disyaratkan,” kata Teguh.
Usai menyerahkan semua dokumen, Teguh mengatakan bahwa pekerjaan SMSI masih jauh dari selesai. Setelah pendaftaran, pengurus SMSI di pusat maupun provinsi diminta untuk terus melakukan pendataan dan verifikasi anggota.
“Tugas kita masih jauh dari selesai. SMSI masih punya utang membentuk pengurus di 7 provinsi. Lalu, pengurus di sembilan provinsi harus menyelesaikan pendataan dan verifikasi. Begitu juga dengan pengurus 17 provinsi yang hari ini didaftarkan harus terus bekerja untuk mendata dan memverifikasi anggota dan calon anggota,” ujar Teguh dalam pertemuan yang diselenggarakan usai pendaftaran.
Pekerjaan ini, sebut Teguh akan dievaluasi lagi di bulan November.
“Di akhir bulan November, kita kirimkan lagi dokumen perusahaan media online anggota SMSI yang baru. Progres ini penting untuk memperlihatkan bahwa SMSI adalah organisasi yang serius dan dapat dipercaya,” ujar Teguh.
Evaluasi teknis mengenai penyerahan dokumen administrasi verifikasi anggota SMSI, sambungnya, akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI yang akan digelar di Provinsi Bangka Belitung pada pertengahan November.
Dalam catatan Dewan Pers saat ini ada tidak kurang dari 43 ribu media massa berbasis internet yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar tidak dikelola secara profesional serta tidak menghormati etika dan hukum jurnalistik.
Dalam berbagai kesempatan Teguh Santosa mengatakan bahwa SMSI ikut bertanggung jawab menciptakan kehidupan pers yang sehat dan membantu perusahaan-perusahaan media online menjadi perusahaan yang profesional dengan kualitas jurnalistik yang baik. (*/jr/fid)
Sport7 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Banten7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Bisnis5 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport7 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Sport7 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten7 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat
Banten7 hari agoHasil Persita vs Persijap 0-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026












