Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kritik sejumlah kalangan terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang dilakukan awal tahun 2019 ini.
Presiden menegaskan, pembentukan TGPF merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan dari pemerintah. “Itu bukan dari kita lho, itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar kalau seingat saya di pertengahan Desember, 21 Desember sudah keluar rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Presiden kepada wartawan usai meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi.
Rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri, lanjut Presiden, agar dibentuk Tim Investigasi atau Tim Gabungan agar masalah itu selesai. Anggota tim dimaksud terdiri dari KPK, Polri dan para pakar.
“Kalau saya, urusan saya mengawasi agar itu segera. Memonitor dan mengawasi agar masalah itu segera selesai. Ini kan memang setiap kasus pasti kan harus ada bukti-bukti awal yang komplit. Saya itu bagian ngejar-ngejar saja, mengawasi dan mengejar-ngejar. Harus selesai, harus selesai, cepat selesai, cepat selesai, itu saja tugas saya,” tegas Presiden.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat tugas Nomor Sgas/3/1/HUK.6.6/2-19 tentang pembentukan tim gabungan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur yang memiliki waktu kerja mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019. Tugas tim ini adalah mengungkap serta menangkap pelaku serta otak di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan, 2 tahun lalu.
Sebagaimana diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiran dengan air keras usai menunaikan salat Subuh di masjid tidak jauh dari rumahnya, April 2017 lalu. (FID/sk)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport7 hari agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final










