Nasional
Lagi, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru, Ini Peran Mereka

Kabartangsel.com, JAKARTA – Polisi kembali menciduk sejumlah tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Dari hasil penyidikan, Satgas Antimafia Bola menetapkan lima tersangka baru yang terbukti terlibat dalam pengaturan skor.
Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka itu merupakan nama-nama perangkat jalannya pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PS Mojokerto.
“Dari hasil penyidikan, ada lima tersangka baru atas kasus pengaturan skor. Lima tersangka itu berperan sebagai perangkat pertandingan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/1) malam.
Argo menegaskan, kelima tersangka baru itu terbukti menerima suap dari dari Mantan Komite Wasit, Priyanto (Mbah Pri) dan Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih) untuk mengatur skor pertandingan.
Kendati demikian, Argo masih belum bisa menyampaikan kelima tersangka baru atas kasus mafia bola. Inisial kelima tersangka baru ini kasih dirahasiakan.
Kelima tersangka tersebut masih terkait dengan laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 September lalu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.
“Penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini,” kata Argo.
Argo menegaskan, sejauh ini sudah ada 11 tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Salah satunya nama Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menyeret enam nama yang terlibat dalam pengaturan skor. Keenam nama tersebut yaitu, Anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih), Anggota Exco sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, Mantan Komite Wasit, Priyanto, berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari, pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, dan terakhir, oknum wasit Nurul Safarid.
Oknum wasit Nurul Safarid diamankan jajaran Satgas Anti Mafia Bola karena menerima uang sebesar Rp 45 juta dari Mbah Pri. Nurul Safarid menerima suap saat melangsungkan pertemuan pada pertengahan Oktober di Hotel Central Banjarnegara dengan para tersangka lain.
Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(JPC)
Bisnis6 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan6 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Cek Fakta7 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Pemerintahan5 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Pendidikan5 hari agoEnglish 1 Luncurkan High Flyers 4.0
Banten4 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
























