Nasional
Lagi, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru, Ini Peran Mereka

Kabartangsel.com, JAKARTA – Polisi kembali menciduk sejumlah tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Dari hasil penyidikan, Satgas Antimafia Bola menetapkan lima tersangka baru yang terbukti terlibat dalam pengaturan skor.
Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka itu merupakan nama-nama perangkat jalannya pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PS Mojokerto.
“Dari hasil penyidikan, ada lima tersangka baru atas kasus pengaturan skor. Lima tersangka itu berperan sebagai perangkat pertandingan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/1) malam.
Argo menegaskan, kelima tersangka baru itu terbukti menerima suap dari dari Mantan Komite Wasit, Priyanto (Mbah Pri) dan Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih) untuk mengatur skor pertandingan.
Kendati demikian, Argo masih belum bisa menyampaikan kelima tersangka baru atas kasus mafia bola. Inisial kelima tersangka baru ini kasih dirahasiakan.
Kelima tersangka tersebut masih terkait dengan laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 September lalu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.
“Penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini,” kata Argo.
Argo menegaskan, sejauh ini sudah ada 11 tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Salah satunya nama Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menyeret enam nama yang terlibat dalam pengaturan skor. Keenam nama tersebut yaitu, Anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih), Anggota Exco sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, Mantan Komite Wasit, Priyanto, berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari, pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, dan terakhir, oknum wasit Nurul Safarid.
Oknum wasit Nurul Safarid diamankan jajaran Satgas Anti Mafia Bola karena menerima uang sebesar Rp 45 juta dari Mbah Pri. Nurul Safarid menerima suap saat melangsungkan pertemuan pada pertengahan Oktober di Hotel Central Banjarnegara dengan para tersangka lain.
Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(JPC)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang









































