Datangnya bulan suci Ramadan diketahui hanya dalam hitungan hari lagi. Selama bulan suci umat Islam, pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan.
“Aturannya setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sama seperti tahun lalu,” ucap Sekertaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi dan lain sebagainya tidak boleh beroperasi melayani pelanggannya selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi industri kuliner seperti restoran dan warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
“Tempat hiburan dan semua jenis karoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Dan segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” jelasnya.
Regulasi ini, dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. (plp)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan














