Datangnya bulan suci Ramadan diketahui hanya dalam hitungan hari lagi. Selama bulan suci umat Islam, pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan.
“Aturannya setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sama seperti tahun lalu,” ucap Sekertaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi dan lain sebagainya tidak boleh beroperasi melayani pelanggannya selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi industri kuliner seperti restoran dan warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
“Tempat hiburan dan semua jenis karoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Dan segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” jelasnya.
Regulasi ini, dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. (plp)
- Nasional5 hari ago
PP Parmusi Undang Presiden Jokowi di Jambore Nasional
- Nasional4 hari ago
Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
- Kampus5 hari ago
Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lantik 60 Ners Baru
- Nasional3 hari ago
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
- Nasional5 hari ago
Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce
- Banten4 hari ago
Komisi I DPRD Banten Laksanakan Rapat Kerja Bersama KPU dan BAWASLU Provinsi Banten
- Banten4 hari ago
121 Kartu JKN dibagikan ke Masyarakat Badui Dalam
- Nasional5 hari ago
Cabor Menembak Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Games