Datangnya bulan suci Ramadan diketahui hanya dalam hitungan hari lagi. Selama bulan suci umat Islam, pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan.
“Aturannya setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sama seperti tahun lalu,” ucap Sekertaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi dan lain sebagainya tidak boleh beroperasi melayani pelanggannya selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi industri kuliner seperti restoran dan warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
“Tempat hiburan dan semua jenis karoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Dan segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” jelasnya.
Regulasi ini, dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. (plp)
Banten3 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten3 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional5 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober













