Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
-
Pemerintahan2 hari ago
Dukung STASA Gallery, Pilar Saga Ichsan: Menggerakkan Roda Ekonomi Kreatif di Tangsel
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Puncaki Peringkat Global pada Q1 2025 untuk Kategori Mini-LED, TV 100 inci ke atas, dan Laser TV
-
Ciputat Timur2 hari ago
Kafe Kopi Bolank x Arco di Tangsel Gelar Nobar Jepang Vs Timnas Indonesia
-
Sport2 hari ago
Pra Musim 2025/26, Persija Sudah Ditinggalkan 8 Pemain
-
Nasional3 hari ago
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rencana Pengembangan Program Biodiesel di Papua
-
Sport1 hari ago
Jadwal Kick Off Jepang Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek
-
Sport2 hari ago
Pasca Juara BRI Liga 1 2024/25, Sudah Ada 9 Pemain Tinggalkan Persib