Connect with us

Banten

UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2026

An Aerial View of Executive Terminal of Merak Seaport, Banten, Indonesia (Foto: Ammar Andiko)

Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur menerima aspirasi serikat buruh dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten dan kota.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Banten 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. UMSP ini mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, yang menjadi acuan pengupahan sektoral bagi perusahaan tertentu.

Advertisement

Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025 tentang UMP dan UMK

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengupahan bagi para pekerja dan buruh di Provinsi Banten pada tahun 2026.

  1. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. (Download)
  2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2026. (Download)
  3. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026 (Download)
  4. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026. (Download)

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Banten.

Daftar UMK Banten 2026 Lengkap

Berikut adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026 beserta persentase kenaikannya:

  • ​Kota Cilegon

Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

  • Kota Tangerang

Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

  • Kabupaten Tangerang

Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

  • ​Kota Tangerang Selatan

Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

  • ​Kabupaten Serang

Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

  • Kota Serang

Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

  • ​Kabupaten Pandeglang

Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

  • Kabupaten Lebak

Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Advertisement

Daftar UMSK Banten 2026 per Kabupaten/Kota

Kota Cilegon

  • Sektor I: Rp5.606.670,54

  • Sektor II: Rp5.566.663,21

  • Sektor III: Rp5.499.553,85

Kota Tangerang

  • Sektor I: Rp5.777.364,08

  • Sektor II: Rp5.561.387,86

  • Sektor III: Rp5.480.396,77

  • Sektor IV: Rp5.453.399,74

Kabupaten Tangerang

  • Sektor Ia: Rp5.290.110,00

  • Sektor Ib: Rp5.263.540,00

  • Sektor II: Rp5.225.909,00

  • Sektor IIIa: Rp5.242.278,00

Kabupaten Serang

  • Sektor I: Rp5.345.521,19

  • Sektor II: Rp5.290.521,19

Kota Tangerang Selatan

  • Sektor I: Rp5.297.813,00

  • Sektor II: Rp5.272.842,00

Kabupaten Lebak

  • UMSK: Rp3.487.636,85
    (UMSK Kabupaten Lebak baru ditetapkan pada tahun 2026)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer