Connect with us

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat Banten khususnya di wilayah Tangerang untuk tidak bingung dengan perkembangan kasus Covid-19 yang dikatakan telah masuk status new normal atau normal baru. Artinya, tegas Wagub, setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat nantinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Demikian disampaikan Wagub saat menghadiri kegiatan pendistribusian bantuan sosial jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid 19 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (16/6/2020). Dalam kegiatan yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan Covid 19 tersebut, Wagub memastikan bahwa Pemprov Banten bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat terus melakukan berbagai upaya secara maksimal dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Banten.

“Kita di Banten, Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) telah menerbitkan SK (surat keputusan) bahwa status PSBB (pembatasan sosial dalam skala besar) diperpanjang sampai 28 Juni). Jadi kita di Banten sedang bersiap untuk new normal, artinya protokol kesehatan Covid-19 tetap dipakai,” ujar Wagub

Wagub mengatakan, dengan pembagian bansos tersebut, pemerintah khususnya Pemprov Banten ingin memastikan bahwa meski dalam kondisi PSBB, warga Banten bisa tetap bertahan. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih jauh Wagub mengatakan, Pemprov Banten menjamin agar warga Banten bisa bertahan meski harus mengurangi aktivitas perekonomian dengan terpaksa harus berdiam di rumah.

“Saya kasih tahu ke bapak dan ibu bahwa Pemprov Banten sejak pandemi Covid-19 berusaha sekuat tenaga menangani dampaknya. Sekarang ini tidak ada pembangunan jalan, tidak ada pembangunan jembatan, gedung perkantoran, semua anggaran yang ada difokuskan untuk menangani Covid-19. Diantaranya melalui bansos ini,” paparnya.

Wagub juga meminta warga untuk pro aktif melaporkan kepada pengurus RT/RW setempat jika mendapati masih ada tetangga terdampak Covid-19 yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Covid-19. Ia memastikan, bantuan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Untuk diketahui, penyaluran bantuan sosial Covid-19 ini dilaksanakan bertahap. Sebagai contoh, di Kota Tangsel gelombang 1 sudah dilakukan sebanyak 5.935 KK, dan yang tengah dilakukan saat ini adalah gelombang kedua sebanyak 10.686. Adapun secara keseluruhan alokasi awal sampai saat ini telah mencapai 421.177 kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 di Provinsi Banten. Jumlah 421.177 KK penerima JPS tersebut berasal dari data Non DTKS (Diluar Data Terpadu kesejahteraan sosial). Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terhadap resiko sosial sebagai akibat wabah COVID 19. Tiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga di wilayah Tangerang Raya dan Rp 500.000 untuk wilayah lainnya. (red/fid)

Advertisement

Populer