Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun, apabila diputuskan bahwa ibadah haji tahun ini ditiadakan karena pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), maka calon jemaah haji yang tertunda berangkatannya akan tetap memperoleh hak-haknya.
“Mereka kan tidak berangkat karena ada sesuatu hal, jadi ketika dia ditunda ya haknya tetap seperti yang kemarin,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memberikan keterangan pers kepada media melalui teleconference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2020) sore.
Lebih jauh, Wapres menjelaskan bahwa jemaah yang tidak berangkat tahun ini dapat memilih untuk berangkat tahun depan atau menarik dana haji yang telah disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jika jemaah tersebut membatalkan porsinya.
“Kalau dia mau menarik [dana haji]nya itu saya kira hak jemaah, tapi kalau tidak menarik memang dananya itu dikelola oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh undang-undang,” jelasnya.
Terkait dana subsidi silang dari BPKH untuk jemaah haji, Wapres memastikan bahwa hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dana yang dikelola BPKH tersebut merupakan bagian dari hak jemaah yang tidak akan dihilangkan.
“Jadi, tidak akan hilang dan ketika diundur tahun depan dia akan memperoleh haknya lagi,” terangnya.
Saat ditanya awak media, apabila ibadah haji tahun ini tidak digelar, apakah antrean juga akan ikut mundur satu tahun, Wapres menjawab bahwa itu adalah konsekuensi yang harus diterima.
“Ya, saya kira memang terpaksa mundur karena kan tidak bisa berangkat karena ada alasan-alasan, dulu pernah juga karena alasan keamanan, terjadi perang, itu juga tidak ada pemberangkatan jamaah haji,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, demi melindungi jemaah dari potensi tertular Covid-19 yang akan menyulitkan pelaksanaan ibadah haji, Wapres menganggap bahwa penundaan haji tahun ini adalah pilihan terbaik.
“Karena itu, maka yang paling maslahat untuk tahun ini ditiadakan. Kemunduran itu sudah merupakan konsekuensi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga mengungkapkan, ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia turut terdampak pandemi Covid-19, salah satunya menyangkut penyelenggaraan haji yang melibatkan bank-bank syariah.
“Bank syariah terdampak, BMT [Baitul Maal wa Tamwil] juga terdampak, BPRS [Badan Pembiayaan Rakyat Syariah] terdampak,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Wapres, pemerintah terus mematangkan strategi pemulihan ekonomi dan keuangan yang diharapan akan menyentuh ekonomi dan keuangan syariah.
“Pemerintah sudah membuat aturan-aturan, kebijakan-kebijakan tentang stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi secara menyeluruh. Ini yang menjadi pendorong kenapa kita harus masuk dengan new normal, normal baru itu di dalam rangka pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (rls)
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional5 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum5 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain













