Pemerintahan
Mobil Dinas di Tangsel Boleh Dipakai Mudik, Asal…

PNS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa bernapas lega, karena mereka yang menggunakan mobil dinas diperbolehkan memakainya untuk mudik lebaran.
Demikian dikatakan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangsel, seusai rapat koordinasi dengan jajarannya di Hotel Grand Zuri BSD, Selasa (30/7/2013).
“Silahkan saja digunakan sepanjang aturan yang ada memperbolehkan,” ujarnya.
Menurut Airin, di Tangsel ada sekitar 4.000 orang PNS, dan yang menggunakan mobil dinas ada 153 orang. Mereka terdiri dari 120 orang eselon III dan 33 orang SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
“Mereka boleh gunakan mobil itu untuk mudik, asalkan bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka gunakan,” ucap Airin.
Menurut Airin, lebih baik mobil dinas itu dibawa mudik ketimbang ditinggal di rumah. Sebab mengacu pengalaman sebelumnya, ada mobil dinas yang hilang karena ditinggal mudik. Pada rapat koordinasi itu ditetapkan ada 46 titik yang menjadi sarana salat idul fitri.
“Mereka yang sudah lapor kepada kami untuk mengadakan salat idul fitri. Hal ini memudahkan petugas keamanan untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.
Mengenai lonjakan harga kebutuhan pokok, kata Airin, yang terutama adalah ketersediaannya. Karena itu jalur distribusi harus diamankan, supaya suplai aman.
“Pada H-7 hingga H+7 akan dibuat posko mudik. Tugasnya memantau perkembangan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menjaga keamanan selama lebaran, kata AKBP Jakub Prajogo, Wakapolrestro Jakarta Selatan, yang ikut dalam rapat koordinasi, disiapkan sekitar 98 orang personel yang mengamankan wilayah Ciputat dan Pamulang.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Sebaiknya tetap di rumah masing-masing, agar tidak menimbulkan salah paham,” ucapnya.
Mengantisipasi adanya korban kecelakaan, menurut Ida Lidia, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangsel, 63 orang karyawan RSUD Kota Tangsel akan siaga, ditambah 68 orang personel PMI. “Di samping itu 21 puskesmas yang ada juga akan standby 24 jam,” ujarnya. (tribunnews/kt)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport7 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































