Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta semua calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang diuji kepemimpinan untuk menunjukkan pada seluruh masyarakat penerapan protokol kesehatan agar bisa menjaga keselamatan semua.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik. “Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar,” jelas Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/9).
Hingga 14 September 2020, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 60 bakal calon dinyatakan positif, lanjut Wiku, padahal Calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat.
Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik sehingga Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September. Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk pesetlrta pilkada. Karena memiliki jumlah persentase terbanyak. Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang.
“Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini,” ujarnya.
Pada sisi lain ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi. Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07%), Sulawesi Tengah (85,24%), Gorontalo (85,18%), Kepulauan Bangka Belitung (84,45%) dan Maluku Utara (82,27%). Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.
“Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” tegas Wiku saat menjawab pertanyaan wartawan. (rls/fid)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Sport4 minggu agoSiapa Lawan Spanyol di Final Piala Dunia 2026? Argentina atau Inggris?
Tips4 minggu agoReview Sepatu Padel Asics Sonic Smash Padel, Nyaman Dipakai Main Berjam-jam?













