Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta semua calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang diuji kepemimpinan untuk menunjukkan pada seluruh masyarakat penerapan protokol kesehatan agar bisa menjaga keselamatan semua.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik. “Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar,” jelas Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/9).
Hingga 14 September 2020, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 60 bakal calon dinyatakan positif, lanjut Wiku, padahal Calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat.
Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik sehingga Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September. Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk pesetlrta pilkada. Karena memiliki jumlah persentase terbanyak. Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang.
“Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini,” ujarnya.
Pada sisi lain ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi. Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07%), Sulawesi Tengah (85,24%), Gorontalo (85,18%), Kepulauan Bangka Belitung (84,45%) dan Maluku Utara (82,27%). Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.
“Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” tegas Wiku saat menjawab pertanyaan wartawan. (rls/fid)
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Sport5 hari agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Bisnis6 hari agoMorinaga Soya Hadirkan Allergy Smart Solution, Bantu Bunda Deteksi Risiko Alergi Si Kecil
Bisnis6 hari agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta














