Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa ada 84 pelanggaran yang ditindak oleh Gakkumdu. Adapun 84 pelanggaran tersebut didapatkan dari 72 laporan hingga 12 temuan oleh pengawas.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Jajuli menjelaskan bahwa dari laporan dan temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran yang diteruskan atau bahkan tidak bisa ditergistrasi.
”Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti dan lainnya,” kata dia saat melakukan rapat Evaluasi Gakkumdu di Bukit Pelayangan, Serpong, Selasa (29/12).
Dia menambahkan juga sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa. Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi.
Sementara proses pelanggaran banyak terjadi pada masa tahapan kampanye. ”Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya,” kata dia.
Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta. (rls/red/fid)
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Tiket Pertandingan Persita Tangerang vs Persib Bandung
-
Bisnis3 hari ago
AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional
-
Bisnis2 hari ago
Gerakan Hijau Komunitas Mangrove Kendal Pulihkan Ekonomi Pesisir
-
Bisnis3 hari ago
KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Penjaga Gawang Persita Tangerang Igor Rodrigues Terpilih sebagai BRIMo Save of the Month Periode April 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Tangerang VS Persib, Maung Bandung Tetap Turunkan Formasi Terbaik
-
Bisnis2 hari ago
Green Skilling 19: Dorong Praktik Bisnis Berkelanjutan Lewat Digital Marketing dan Konten Viral
-
Bisnis3 hari ago
Launching Day Kota Kertabumi Sukses Luncurkan Restoran Nusantara Kampung Kecil dan Terobosan Tipe Terbaru Avisha