Per Tanggal 28 Desember 2020, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan kembali menjadi zona merah. Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Tangsel membuat regulasi baru untuk menangani situasi ini, salah satunya dengan menyiapkan tambahan kamar rawat dan ruang ICU.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa regulasi disiapkan dari dua sisi. Sisi hulu yang memastikan bahwa dirinya akan menambah jumlah ruang rawat di Rumah Lawan Covid hingga ICU sebagai ruang rawat bagi pasien dengan gejala serius.
Sementara untuk pasien dengan gejala sedang, pemerintah akan menyiapkan rumah sakit tipe C yang saat ini sedang dibangun di Pakulonan. Dengan kapasistas sebanyak 100 tempat tidur yang diharapkan bisa memadai. Sehingga ruang rawat bisa dimanfaatkan oleh pasien positif Covid-19.
”Saat ini, Pemerintah memastikan bahwa ruang rawat untuk pasien sudah terisi hingga 91 persen. Sehingga penambahan kamar harus dilakukan,” kata Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Tangsel, Selasa (29/12/20).
Benyamin menambahkan bahwa pemerintah Kota Tangsel akan menyiapkan 150 kasur perawatan transit yang bisa digunakan untuk kasus baru dengan gejala sedang sambil menunggu ruang perawatan yang dibutuhkan pasien. Adapun tempat transit pasien dibagi di tiap kecamatan.
Untuk Pondok Aren berada di PKM Pondok Betung, Kecamatan Serpong ada di PKM Lengkong Wetan. Kemudian di Ciputat Timur berada di Puskesmas Pondok Ranji. Di Serpong Utara ada di Puskesmas Pondok Jagung.
”Di Kecamatan Setu ada di PKM Keranggan, di Kecamatan Pamulang ada di PKM Pamulang dan terakhir di Kecamatan Ciputat ada di PKM Kampung Sawah,” kata Benyamin.
Masing-masing puskesmas tersebut disediakan 10 tempat tidur dan akan mulai beroperasi mulai 30 Desember 2020.
Benyamin menambahkan bahwa saat ini, juga pemerintah sedang membahas soal kerjasama dengan hotel atau pihak kos-kosan. Yang dimungkinkan bahwa ruang-ruang mereka bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terhadap pasien.
Kemudian Menjelang tahun baru, Benyamin memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan karena menurutnya jelas sudah maklumat sudah diterbitkan.
”Sekarang dtinggal pemantauan. Sanksinya mengacu pada perwal nomor 13 tahun 2020,” tutup Benyamin. (red/fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











