Per Tanggal 28 Desember 2020, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan kembali menjadi zona merah. Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Tangsel membuat regulasi baru untuk menangani situasi ini, salah satunya dengan menyiapkan tambahan kamar rawat dan ruang ICU.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa regulasi disiapkan dari dua sisi. Sisi hulu yang memastikan bahwa dirinya akan menambah jumlah ruang rawat di Rumah Lawan Covid hingga ICU sebagai ruang rawat bagi pasien dengan gejala serius.
Sementara untuk pasien dengan gejala sedang, pemerintah akan menyiapkan rumah sakit tipe C yang saat ini sedang dibangun di Pakulonan. Dengan kapasistas sebanyak 100 tempat tidur yang diharapkan bisa memadai. Sehingga ruang rawat bisa dimanfaatkan oleh pasien positif Covid-19.
”Saat ini, Pemerintah memastikan bahwa ruang rawat untuk pasien sudah terisi hingga 91 persen. Sehingga penambahan kamar harus dilakukan,” kata Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Tangsel, Selasa (29/12/20).
Benyamin menambahkan bahwa pemerintah Kota Tangsel akan menyiapkan 150 kasur perawatan transit yang bisa digunakan untuk kasus baru dengan gejala sedang sambil menunggu ruang perawatan yang dibutuhkan pasien. Adapun tempat transit pasien dibagi di tiap kecamatan.
Untuk Pondok Aren berada di PKM Pondok Betung, Kecamatan Serpong ada di PKM Lengkong Wetan. Kemudian di Ciputat Timur berada di Puskesmas Pondok Ranji. Di Serpong Utara ada di Puskesmas Pondok Jagung.
”Di Kecamatan Setu ada di PKM Keranggan, di Kecamatan Pamulang ada di PKM Pamulang dan terakhir di Kecamatan Ciputat ada di PKM Kampung Sawah,” kata Benyamin.
Masing-masing puskesmas tersebut disediakan 10 tempat tidur dan akan mulai beroperasi mulai 30 Desember 2020.
Benyamin menambahkan bahwa saat ini, juga pemerintah sedang membahas soal kerjasama dengan hotel atau pihak kos-kosan. Yang dimungkinkan bahwa ruang-ruang mereka bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terhadap pasien.
Kemudian Menjelang tahun baru, Benyamin memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan karena menurutnya jelas sudah maklumat sudah diterbitkan.
”Sekarang dtinggal pemantauan. Sanksinya mengacu pada perwal nomor 13 tahun 2020,” tutup Benyamin. (red/fid)
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa












