Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa ada 84 pelanggaran yang ditindak oleh Gakkumdu. Adapun 84 pelanggaran tersebut didapatkan dari 72 laporan hingga 12 temuan oleh pengawas.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Jajuli menjelaskan bahwa dari laporan dan temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran yang diteruskan atau bahkan tidak bisa ditergistrasi.
”Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti dan lainnya,” kata dia saat melakukan rapat Evaluasi Gakkumdu di Bukit Pelayangan, Serpong, Selasa (29/12).
Dia menambahkan juga sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa. Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi.
Sementara proses pelanggaran banyak terjadi pada masa tahapan kampanye. ”Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya,” kata dia.
Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta. (rls/red/fid)
-
Banten5 hari ago
Rapat Kerja Komisi V DPRD Banten Dengan SMAN CMBBS Guna Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Banten5 hari ago
Audiensi Komisi V DPRD Banten Bersama PKC PMII Banten dan Badko HMI Jabodetabek Banten
-
Banten5 hari ago
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Banten dan Dindikbud Provinsi Banten
-
Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Tinjau Inovasi Komando Teritorial di Kodam III/ Siliwangi
-
Tangerang Selatan5 hari ago
Ketua Pokjawas Kemenag Tangsel Dilantik
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
-
Banten5 hari ago
DPRD Banten Kembali Terima Banyak Masukan Dari KMSB
-
Hukum5 hari ago
Polisi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesudibjo