Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., menerima Kuasa Usaha ad Interim- (KUAI) Kedutaan Besar Republik Polandia untuk RI Mr. Piotr Stefan Firlus, Jumat (26/3) di Kemhan, Jakarta. Saat menemui Sekjen Kemhan, Kuasa Usaha ad Interim Dubes Polandia mengungkapkan harapannya agar kerjasama bilateral kedua negara yang sudah terjalin baik khususnya di bidang pertahanan, dapat terus terjaga dan semakin meningkat.
Saat menerima Dubes Polandia, Sekjen Kemhan RI didampingi Dirjen Renhan Kemhan Mayjen TNI Dr. Budi Prijono,S.T., M.M., CfrA., Dirjen Kuathan Kemhan Marsda TNI N. Ponang Djawoto, Ses Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Yudi Abrimantyo, S.IP, M.Sc, Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan Laksma TNI Sri Yanto, S.T., Kapusalpalhan Baranahan Kemhan Marsma TNI Asfan Jauhari, S.A.P., M.Si,. Sedangkan dari Kedubes Polandia didampingi Athan Polandia untuk Indoensia Col. Zbigniew Kmiciński, Diplomat Bidang Politik Kedubes Polandia untuk Indonesia Michał Węglarz, dan Staf Kedubes Polandia.
Kerjasama pertahanan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Polandia telah berlansung cukup lama sejak tahun 2006 dan disahkan dalam bentuk Undang-Undang No. 2 tahun 2016 tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Polandia tentang kerjasama di bidang pertahanan. Lingkup kerja sama pertahanan kedua negara yang diatur dalam Undang-Undang tersebut meliputi; pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer, kegiatan pelayanan pencarian dan pertolongan.
Di bidang pendidikan, kerjasama pertahanan antara RI dan Republik Polandia berbentuk pertukaran para perwira untuk pendidikan pada sekolah staf dan pelatihan profesional, pendidikan militer dan pelatihan bagi personel militer, kerja sama teknik militer antara badan atau institusi khusus, kerja sama di bidang teknologi pertahanan, persenjataan dan peralatan militer, termasuk penyediaan persenjataan dan peralatan militer modern bagi angkatan bersenjata kedua negara, penelitian dan pengembangan, dukungan teknis, pemeliharaan dan perbaikan senjata, serta peralatan, dan aplikasi sistem informasi, teknologi informasi, dan komunikasi pada Angkatan Bersenjata kedua negara. (rls)
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain













