Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional. Dalam aturan terbaru ini vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid hari ini (15/6) menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tegas dr. Nadia.
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
“Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” dr. Nadia menjelaskan.
dr. Nadia menambahkan bahwa hal ini tidak berlaku bagi 4 jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.
Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
“Selain itu, vaksin COVID-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,” tutup dr. Nadia. (rls)
- Hukum7 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Bisnis6 hari ago
Samsung Vision AI, Inovasi Terbaru di First Look 2025
- Hukum7 hari ago
SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
- Bisnis6 hari ago
Taman Tekno X, Ruko Gudang Multiguna di BSD City
- Pemerintahan3 hari ago
Diskominfo Tangsel Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
- Banten4 hari ago
Terima Audiensi FPNPNK, DPRD Banten Turut Serta Perjuangkan Hak PPPK
- Kota Tangerang5 hari ago
Pengurus Karang Taruna Kota Tangerang Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- Bisnis6 hari ago
CES 2025, Samsung Ungkap Monitor Gaming AI Terbaru