Hukum
Keroyok Nuralamsyah Bulan Maret, Putra Siregar dan Rico Valentino Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
“Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Budhi lantas menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” sambungnya.
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.
“Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi,” jelas Budhi.
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional4 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis6 jam agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”



















