Hukum
Keroyok Nuralamsyah, Putra Siregar Pemilik PS Store dan Rico Valentino Diduga Terpengaruh Alkohol

Pengusaha sekaligus pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar bersama seorang Selebgram Rico Valentino ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban Nuralamsyah melapor seusai mengalami penganiayaan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Sabtu (2/3/2022).
“Sudah-sudah (tersangka). Sementara ini baru dua orang, tapi nanti kalau dalam prosesnya berkembang akan disampaikan lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/4/2022).
Dikatakan Budhi, aksi pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terpengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.
“Mereka mungkin habis minum, karena kejadiannya kan pagi-pagi tuh,” jelasnya.
Budhi belum menjelaskan lebih rinci terkait aksi penangkapan dan kronologi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar serta Rico Valentino. Ia berencana mengungkap secara jelas dalam konferensi pers pada Rabu, 13 April 2022. (red/pmj)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



























