Nasional
Sebelum Mundur dari Wantimpres, Presiden Jokowi Minta Muhammad Mardiono Selesaikan Tugas

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres, Mardiono menemui Presiden untuk meminta arahan terkait telah disahkannya ia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri sehingga saya itu bisa mengakhiri tugas itu dengan baik,” ujar Mardiono, dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Mardiono mengungkapkan, dirinya tengah menyelesaikan kajian mengenai percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Mardiono menyampaikan sebanyak 45 persen dari total penduduk yang tinggal di 74.961 desa mengalami ekonomi biaya tinggi.
“Saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang membidangi bidang kesra [kesejahteraan rakyat]. Ini belum saya selesaikan, karena itu tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Mardiono terpilih sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP pada 4 September 2022. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui surat yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 9 September 2022.
“Undang-Undang itu tidak memperbolehkan untuk saya merangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya menjadi Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saya harus mengundurkan diri,” tandasnya. (sk)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport6 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































