Connect with us

Pamulang

11 Mahasiswa UNPAM Pindah Sel Tahanan, karena Dianiaya Napi

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memindahkan ruang tahanan 11 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Pemindahan tersebut terkait dengan adanya laporan bahwa mahasiswa Unpam mengalami penganiayaan dan perampasan oleh tahanan lain.

“Memang ada laporan seperti itu, waktu di tahanan ada napi lain yang meminta uang bahkan sampai memukuli mereka. 11 mahasiswa tersebut dipisahkan selnya dan tidak digabung dengan tahanan lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012).

Untuk permohonan penangguhan tahanan, kata Rikwanto, dipersilahkan bagi keluarga maupun kerabat.

“Permohonan penangguhan hak setiap orang, silakan saja. Nanti itu akan jadi kewenangan penyidik apakah dikabulkan atau tidak,” pungkasnnya.

Seperti yang diketahui Kamis 17 Oktober kemarin, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kampus Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna. Aksi tersebut berbuntut bentrok antara polisi dan mahasiswa yang menyebabkan baik dari pihak mahasiswa dan anggota polisi terluka.

Advertisement

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan 11 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan

Mereka adalah, Ahmad Jaelani (20), mahasiswa Keguruan semester VI, Herdiansyah (21) mahasiswa Teknik Elektro semester III, Eko Setiawan (26) mahasiswa Ekonomi semester VII, Boma Angkasa (23) mahasiswa Hukum semester VII, Bernadictus Mega Pradhipta (22) mahasiswa Hukum, semester VII.

Kemudian, Eman Keno (20) dari Teknik Mesin semester I, Nur Cholis (22) dari Teknik Mesin semester VII, Eka Hadi (23) dari Teknik Industri semester VI, Ilham Firmansyah (23) dari Hukum semester VI, Rian Sartono Perdana (22) dari Teknik Industri semester VIII, dan satu orang alumni Yudi Rizal Muslim (27).

Dan hasil pemeriksaan terhadap 11 Mahasiswa Unpam yang anarkis, mereka semuanya memenuhi unsur pasal 213 ayat (2), pasal 335, pasal 160, dan pasal 170 KUHP. (OZ/kabartangsel.com)

Advertisement

Populer