Banten
Terbitnya 3 Raperda, DPRD Banten Harapkan Landasan Perlindungan Hukum Bagi Sektor Ekonomi Kreatif

DPRD Banten melakukan Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai 3 (Tiga) Raperda Usul DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten; serta Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/04/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati. Turut hadir pula Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti berserta unsur Forkopimda lainnya.
M. Nawa Said Dimyati membuka Rapat Paripurna DPRD Banten Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, sebagai informasi bahwa pada Hari Kamis (30/03) lalu telah dilakukan penandatangan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Usul dari Komisi maupun Bapemperda.
“Sesuai tahapan pembahasan raperda yang berasal dari DPRD dengan mengatur peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 8 tentang Tata Tertib mengenai rancangan perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur pada rapat paripurna ini,” tuturnya.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Banten Hj. Encop Sopia memberikan penjelasan tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah memiliki landasan antara lain, mewujudkan kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan kepada perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan.
“Dalam substansi rapat ini, kami berharap laki-laki dan perempuan dapat memperoleh kesempatan dan hak yang sama sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik ekonomi sosial budaya pertahanan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” ucapnya.
Selain itu, mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten adalah yang faktor penting, sebab sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat memberikan tugas perbantuan kepada Pemprov Banten untuk mengelola taman hutan raya secara maksimal, maka dibutuhkan sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan taman hutan raya yang berdampak bagi masyarakat, baik dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi.
Pada pembentukan Raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi, serta UMKM merupakan sebuah langkah penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif dan UMKM. Sehingga peraturan tersebut akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan sektor yang dimaksud.
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga








































