Banten
Rapat Koordinasi Komisi V DPRD Banten Bahas Draft Awal Naskah Akademik Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan

Bahas Draft Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan Komisi V bersama dengan tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Fisip Untirta) di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (04/04/2023).
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa didampingi oleh anggota Komisi V dr. Hj. Shinta Wisnuwardhani dan H. Anda Suhanda, serta turut hadir pula OPD terkait.
Pada pembukaannya Dr. Yeremia mengatakan bahwa adanya rapat koordinasi ini untuk menunjang terciptanya Raperda mengenai objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten, serta agar hal-hal yang diinginkan oleh semua pihak dapat tercapai sesuai dengan target yang telah disepakati.
“Diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menunjang Raperda objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten dan mencapai sesuai target yang telah disepakati bersama oleh karena itu Komisi V juga mengundang OPD terkait untuk mensinkronkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Dalam diskusinya, tim penyusun akademik Fisip Untirta bersama dengan seluruh perwakilan OPD terkait yang hadir mencapai kesepakatan bersama untuk mencari jalan tengah guna mempercepat penyelesaian penyusunan Raperda tersebut dengan tidak melupakan muatan lokal yang ada seperti; kawasan kesultanan Banten, masyarakat hukum adat Baduy, masyarakat kasepuhan, dan masyarakat Betawi Ora.
Dr. Yeremia juga berterimakasih atas segala dedikasi yang telah diberikan di dalam rapat koordinasi ini, ia mengatakan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten pada dasarnya telah memiliki peranan dari Pemerintah yaitu dalam segi penggalian informasi, pengelolaan, pembinaan, dan pemanfaatan yang mana nantinya akan terjawab melalui naskah akademik atau penelitian yang akan dilakukan.
“Banyak rasa terimakasih diucapkan untuk dedikasi yang telah diberikan dalam rapat ini, pada dasarnya Pemerintah sudah berperan untuk pemajuan objek kebudayaan di Provinsi Banten yang nanti akan terjawab melalui naskah akademik atau penelitian yang akan dilakukan,” ucapnya.
Komisi V DPRD Banten berharap agar Raperda yang dimaksud dapat ditetapkan pada Tahun 2023 ini tanpa hambatan dan kendala berlebih.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























