Banten
Rapat Koordinasi Komisi V DPRD Banten Bahas Draft Awal Naskah Akademik Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan

Bahas Draft Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan Komisi V bersama dengan tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Fisip Untirta) di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (04/04/2023).
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa didampingi oleh anggota Komisi V dr. Hj. Shinta Wisnuwardhani dan H. Anda Suhanda, serta turut hadir pula OPD terkait.
Pada pembukaannya Dr. Yeremia mengatakan bahwa adanya rapat koordinasi ini untuk menunjang terciptanya Raperda mengenai objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten, serta agar hal-hal yang diinginkan oleh semua pihak dapat tercapai sesuai dengan target yang telah disepakati.
“Diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menunjang Raperda objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten dan mencapai sesuai target yang telah disepakati bersama oleh karena itu Komisi V juga mengundang OPD terkait untuk mensinkronkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Dalam diskusinya, tim penyusun akademik Fisip Untirta bersama dengan seluruh perwakilan OPD terkait yang hadir mencapai kesepakatan bersama untuk mencari jalan tengah guna mempercepat penyelesaian penyusunan Raperda tersebut dengan tidak melupakan muatan lokal yang ada seperti; kawasan kesultanan Banten, masyarakat hukum adat Baduy, masyarakat kasepuhan, dan masyarakat Betawi Ora.
Dr. Yeremia juga berterimakasih atas segala dedikasi yang telah diberikan di dalam rapat koordinasi ini, ia mengatakan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten pada dasarnya telah memiliki peranan dari Pemerintah yaitu dalam segi penggalian informasi, pengelolaan, pembinaan, dan pemanfaatan yang mana nantinya akan terjawab melalui naskah akademik atau penelitian yang akan dilakukan.
“Banyak rasa terimakasih diucapkan untuk dedikasi yang telah diberikan dalam rapat ini, pada dasarnya Pemerintah sudah berperan untuk pemajuan objek kebudayaan di Provinsi Banten yang nanti akan terjawab melalui naskah akademik atau penelitian yang akan dilakukan,” ucapnya.
Komisi V DPRD Banten berharap agar Raperda yang dimaksud dapat ditetapkan pada Tahun 2023 ini tanpa hambatan dan kendala berlebih.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport6 hari agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”



































