Banten
Rapat Koordinasi Komisi V DPRD Banten Bahas Draft Awal Naskah Akademik Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan

Bahas Draft Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan Komisi V bersama dengan tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Fisip Untirta) di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (04/04/2023).
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa didampingi oleh anggota Komisi V dr. Hj. Shinta Wisnuwardhani dan H. Anda Suhanda, serta turut hadir pula OPD terkait.
Pada pembukaannya Dr. Yeremia mengatakan bahwa adanya rapat koordinasi ini untuk menunjang terciptanya Raperda mengenai objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten, serta agar hal-hal yang diinginkan oleh semua pihak dapat tercapai sesuai dengan target yang telah disepakati.
“Diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menunjang Raperda objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten dan mencapai sesuai target yang telah disepakati bersama oleh karena itu Komisi V juga mengundang OPD terkait untuk mensinkronkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Dalam diskusinya, tim penyusun akademik Fisip Untirta bersama dengan seluruh perwakilan OPD terkait yang hadir mencapai kesepakatan bersama untuk mencari jalan tengah guna mempercepat penyelesaian penyusunan Raperda tersebut dengan tidak melupakan muatan lokal yang ada seperti; kawasan kesultanan Banten, masyarakat hukum adat Baduy, masyarakat kasepuhan, dan masyarakat Betawi Ora.
Dr. Yeremia juga berterimakasih atas segala dedikasi yang telah diberikan di dalam rapat koordinasi ini, ia mengatakan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten pada dasarnya telah memiliki peranan dari Pemerintah yaitu dalam segi penggalian informasi, pengelolaan, pembinaan, dan pemanfaatan yang mana nantinya akan terjawab melalui naskah akademik atau penelitian yang akan dilakukan.
“Banyak rasa terimakasih diucapkan untuk dedikasi yang telah diberikan dalam rapat ini, pada dasarnya Pemerintah sudah berperan untuk pemajuan objek kebudayaan di Provinsi Banten yang nanti akan terjawab melalui naskah akademik atau penelitian yang akan dilakukan,” ucapnya.
Komisi V DPRD Banten berharap agar Raperda yang dimaksud dapat ditetapkan pada Tahun 2023 ini tanpa hambatan dan kendala berlebih.
Bisnis11 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan11 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan1 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Pemerintahan5 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Nasional6 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Sport1 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Cek Fakta1 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD

















