Connect with us

Banten

Terbitnya 3 Raperda, DPRD Banten Harapkan Landasan Perlindungan Hukum Bagi Sektor Ekonomi Kreatif

DPRD Banten melakukan Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai 3 (Tiga) Raperda Usul DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten; serta Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/04/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati. Turut hadir pula Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti berserta unsur Forkopimda lainnya.

M. Nawa Said Dimyati membuka Rapat Paripurna DPRD Banten Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, sebagai informasi bahwa pada Hari Kamis (30/03) lalu telah dilakukan penandatangan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Usul dari Komisi maupun Bapemperda.

“Sesuai tahapan pembahasan raperda yang berasal dari DPRD dengan mengatur peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 8 tentang Tata Tertib mengenai rancangan perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur pada rapat paripurna ini,” tuturnya.

Advertisement

Juru Bicara Bapemperda DPRD Banten Hj. Encop Sopia memberikan penjelasan tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah memiliki landasan antara lain, mewujudkan kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan kepada perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan.

“Dalam substansi rapat ini, kami berharap laki-laki dan perempuan dapat memperoleh kesempatan dan hak yang sama sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik ekonomi sosial budaya pertahanan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” ucapnya.

Selain itu, mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten adalah yang faktor penting, sebab sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat memberikan tugas perbantuan kepada Pemprov Banten untuk mengelola taman hutan raya secara maksimal, maka dibutuhkan sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan taman hutan raya yang berdampak bagi masyarakat, baik dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi.

Pada pembentukan Raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi, serta UMKM merupakan sebuah langkah penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif dan UMKM. Sehingga peraturan tersebut akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan sektor yang dimaksud.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer