Banten
Terbitnya 3 Raperda, DPRD Banten Harapkan Landasan Perlindungan Hukum Bagi Sektor Ekonomi Kreatif

DPRD Banten melakukan Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai 3 (Tiga) Raperda Usul DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten; serta Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/04/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati. Turut hadir pula Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti berserta unsur Forkopimda lainnya.
M. Nawa Said Dimyati membuka Rapat Paripurna DPRD Banten Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, sebagai informasi bahwa pada Hari Kamis (30/03) lalu telah dilakukan penandatangan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Usul dari Komisi maupun Bapemperda.
“Sesuai tahapan pembahasan raperda yang berasal dari DPRD dengan mengatur peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 8 tentang Tata Tertib mengenai rancangan perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur pada rapat paripurna ini,” tuturnya.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Banten Hj. Encop Sopia memberikan penjelasan tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah memiliki landasan antara lain, mewujudkan kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan kepada perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan.
“Dalam substansi rapat ini, kami berharap laki-laki dan perempuan dapat memperoleh kesempatan dan hak yang sama sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik ekonomi sosial budaya pertahanan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” ucapnya.
Selain itu, mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten adalah yang faktor penting, sebab sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat memberikan tugas perbantuan kepada Pemprov Banten untuk mengelola taman hutan raya secara maksimal, maka dibutuhkan sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan taman hutan raya yang berdampak bagi masyarakat, baik dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi.
Pada pembentukan Raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi, serta UMKM merupakan sebuah langkah penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif dan UMKM. Sehingga peraturan tersebut akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan sektor yang dimaksud.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”


































