Legislatif
Tangsel Larang Pemasangan Atribut Partai Politik di 17 Titik

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 17 titik terlarang bagi pemasangan atribut politik pada revisi Surat Keputusan (SK) Walikota tentang zonasi atribut politik. Surat revisi telah diserahkan ke KPU Kota Tangsel. Namun KPU masih perlu berkonsultasi ke KPU Provinsi Banten sebelum memplenokan menjadi Surat Keputusan (SK) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 nanti.
Dalam surat rivisi nomor 551.11/409.b/DHKI/2013 ke 17 titik tersebut ialah, Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Buaran Rawa Buntu, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Puspitek-Muncul, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Padjajaran, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Cabe Raya, Jalan Cirendeu Raya, Jalan Aria Putera dan Jalan Jombang Raya.
Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi KPU Tangsel Badrusalam, mengatakan Surat dari Walikota Tangsel ini menjadi acuan KPU Kota Tangsel untuk mengeluarkan SK terkait zonasi atribut parpol.
“Suratnya hasil revisinya sudah kami terima, dan saat in kami sedang kaji lagi sebelum diplenokan menjadi SK, dan disosialisasikan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014,” katanya kemarin (29/7).
Ketika ditanyakan kapan selesai pleno SK zonasi atribut politik itu, dia mengatakan perlu berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi Banten, terkait penyediaan lahan atau tempat untuk parpol atau bakal calon legislatif (Bacaleg) meletakan atribut politiknya.
“Ada beberapa poin yang harus kami konsultasikan terlebih dahulu dengan KPU Banten. Saoalnya kami tidak ingn gegabah dalam mentukan lokasi peletakan atau pemasangan atribut politik,” katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara, mengatakan KPU harus swegera memplenokan SK itu agar atribut politik yang berada di titik-titik yang dilarang bisa ditertibkan segera.
“Kalau besok sudah diplenokan, maka kami segera berkoordinasi dengan Sapol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Tangsel, untuk menertibkan semua spanduk yang ada di Kota Tangsel. makanya KPU harus segera memplenokannya agar bisa ditertibkan semuanya,” paparnya.
Dia mengatakan saat ini juga masih menunggu intruksi dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, bila KPU terlalu lama memplenokan SK aturan zonasi atribut politik tersebut. maka Panwaslu akan menggunakan intruksi Bawaslu untuk menertibkan atribut politik yang ada di sepenjang jalan protokol.
“Kalau terlalu lama diplenokan, maka kami akan ambil sikap dengan menggunakan intruksi dari Bawaslu untuk menertibkan atribut politik,” ungkapnya.
Pengemat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Djaka Badranaya, mengatakan KPU juga harus memkirikan azas keadilan, agar dalam penerapan titik-titik yang dilarang itu tidak terlalu memberatkan satu daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Tangsel.
“Titik itu tentunya tersebar di beberapa dapil, jadi azas keadilan juga harus dipkirkan. Jangan sampai satu dapil terlalu banyak titik yang di larang, dan pada dapil yang lain terlalu sedikit yang dilarang,” katanya.(bnn/kt)
Hukum3 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Sport5 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport5 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Sport6 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten6 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Nasional6 hari agoFISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif
Sport4 hari agoHasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC 4-0, Luka Menalo Cetak Brace dan Pangeran Biru Raih Kemenangan Terbesar Musim Ini










































