Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mayoritas digunakan oleh Rakyat tidak naik seperti Premium, Solar, Minyak Tanah, dan Pertalite, tidak mengalami kenaikan seperti harga Pertamax.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Yulia Rahmawati, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM khusus Penugasan yang didistribusikan pada wilayah penugasan, harga ditetapkan pemerintah, tidak bersubsidi dan diberikan biaya tambahan pendistribusian.
“Contohnya adalah Premium yang didistribusikan di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 Tahun 2018,” kata Yulia pada mengadakan Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang mengangkat tema, “Kebijakan Penyediaan dan Harga BBM serta LPG Nasional“, di Hotel 101, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7) pagi.
Sedangkan harga jual eceran jenis BBM Umum, lanjut Yulia, ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri, seperti yang dilakukan oleh Vivo, Shell, dan Total.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM itu membandingkan harga di SPBU Jabodetabek. Sebagai contoh Pertalite (RON 90) Pertamina harga Rp7.800, Shell Reguler Rp9.300 dan Total Performance Rp9.200.
Untuk Pertamax (RON 92) Pertamina Rp9.500, tambah Yulia, Super (92) Shell yakni Rp9.950 sedangkan Total Performance (92) Rp10.200.
“Untuk Pertamax Turbo (RON 98) Pertamina Rp10.700, V Power (95) Shell Rp11.250, dan Performance (95) Rp11.350. Kalau untuk Pertamina Dex Rp10.500, Diesel Shell Rp11.150, dan Performance (90) Diesel Total Rp11.300 serta Dexlite Pertamina sebesar Rp9.000,” kata Yulia yang menyampaikan bahwa harga tersebut berlaku per 1 Julu 2018 untuk Pertamina dan Total sedangkan 3 Juli 2018 untuk Shell.
Sementara Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar Kementerian ESDM, M. Riswi menyampaikan, jenis BBM tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan bersubsidi. Sedangkan besaran subsidinya ditetapkan sesuai perkembangan harga.
Ia menyebutkan, pertimbangan peralihan premium ke pertalite yang menyebabkan Pemerintah melalui Pertamina tidak menaikkan harga Pertalite.
“Pertamina saat ini diberikan privilege penanganan wilayah kerja sehingga dapat meningkatkan sisi keuangannya sendiri,” ujar Riswi.
Sementara itu, Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina menyampaikan bahwa lebih dari 93% pembentukan harga bahan mentah (crude oil) tidak berada dalam kendali pemerintah.
“Distribusi BBM terutama di daerah terluar memiliki kesulitan yang tinggi. Di Karimun Jawa atau Enggano misalnya butuh waktu terutama yang melalui arus laut dengan ombak tinggi,” ujar Adiatma.
Tampak hadir dalam pertemuan kali ini Asdep Humas dan Protokol Setkab Alfurkon Setiawan dan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Yulia Rahmawati serta perwakilan Humas Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri. (rl/fid)
Nasional7 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis7 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis7 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek6 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum5 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur










