Nasional
Soal Lembaga Pembentuk UU, Seskab: Mudah-Mudahan Terbentuk Setelah Pilpres 2019

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, persoalan perundang-undang merupakan persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan. Karena itu, ia berharap lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) bisa dibentuk setelag Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” tegas Seskab kepada wartawan usai Seminar Nasional Reformasi Hukum, yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).
Seskab menepis anggapan pemerintah tidak akan berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU itu. Ia menegaskan, kalau urusan berani, tidak ada yang mengalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama itu untuk kepentingan, kebaikan, dan juga untuk perbaikan, Seskab meyakinkan, pasti beliau akan lakukan.
“Jangankan untuk menggabungkan ataupun membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan dan diperintahkan kepada Menteri PANRB untuk membubarkan,” ujar Seskab.
Kebetulan, lanjut Seskab, usulan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” tukasnya.
Peserta Seminar Sepakat
Mengenai hasil Seminar Nasional Reformasi Hukum itu sendiri, Seska Pramono Anung mengemukakan, dari apa yang disampaikan oleh narasumber dan juga oleh Menteri Legislasi Korea Selatan dan juga pandangan peserta, pada intinya kita menyepakati bahwa begitu banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tumpang tindih mulai dari undang-undang turun ke bawah sampai dengan Peraturan Presiden sampai dengan Peraturan Walikota atau Bupati.
Untuk itu, lanjut Seskab, seminar merekomendasikan agar ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini, ada melalui Menteri Hukum dan HAM, kemudian Mensesneg, Seskab, dan juga tentunya DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan legislasi.
Ke depan, menurut Seskab, rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar itu tentunya menjadi acuan pemerintah untuk membentuk sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan itu tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah.
“Siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi Presiden, agar peraturan itu mempermudah bagi Presiden dan pemerintah untuk mengambil keputusan,” ucap Seskab seraya mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan bahwa ke depan tantangan utama, siapa yang akan bisa memenangkan pertarungan dunia adalah menjadi bangsa yang lebih cepat dibandingkan dengan bangsa lain.
“Maka peraturan perundang-undangan tidak boleh menjadi penghambat dari hal tersebut, tetapi malah membantu mempercepat apa yang diinginkan oleh Presiden dan pemerintah,” Ujar Seskab.
(sk/fid)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan4 minggu agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
























