Nasional
MA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, perkara tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Adapun pihak termohon dalam perkara kasasi ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Dalam data perkara MA, amar putusan tercantum sebagai berikut:
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan pernah digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.
Gugatan Sebelumnya Tidak Diterima PTUN
Sebelum sampai ke tingkat kasasi, perkara ini telah melalui proses pemeriksaan di PTUN Jakarta.
Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Namun, putusan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya kasasi itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Putusan MA Masih dalam Proses Minutasi
Berdasarkan informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diputus dan saat ini masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Minutasi merupakan proses penyelesaian dan pemberkasan naskah resmi putusan setelah perkara diputus. Karena itu, perkembangan putusan ini perlu dicermati melalui dokumen resmi yang telah selesai diproses.
Putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi negara mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Meski demikian, objek perkara yang diputus MA adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian atau pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Serba-Serbi3 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport4 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Sport4 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi3 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Sport5 hari agoArema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27
Sport5 hari agoHasil Pertandingan Persita Tangerang Vs Bali United Berakhir 1-1
Serba-Serbi3 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi

































