Hukum
Pencuri Rumah Kosong Diciduk Reskrim Polsek Ciputat

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong.
Keterangan pers tersebut diberikan oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Donni Bagus Wibisono, SE; bersama Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH; dan Panit Opsnal Ipda Denny Nova, SH, pada Senin (14/01/2019).
Menurut Kompol Donni, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Bukit Nusa Indah Kavling Bugeville Rt007/013 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Minggu (14/01/2019) kemarin.
Adapun tersangka ‘RA’ bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomer polisi B- 6377-WKW (sepeda motor yang dipakai pelaku), telah diamankan polisi.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mudah. Kemudian mengambil barang berupa satu unit laptop merek Dell dan satu unit ponsel merek Lenovo,” terang Kompol Donni.
Masih dari penuturan Kompol Donni, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda di Kampung Bulak Miring. Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (FER).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi









































