Hukum
Tiga Orang Pengedar Sabu Dibekuk Buser Polsek Tambora

Kabartangsel.com – Dalam upaya mencegah peredaran narkoba, kembali tiga orang laki-laki yakni ‘YWD’ (20) warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, ‘SAN’ (39) warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, dan ‘AAW’ (28) warga Kali Anyar Tambora Jakarta Barat, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka (tersangka) tak berkutik ketika diringkus Unit Narkoba Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (11/01/2019) malam.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil keterangan tersangka ‘SAN’ yang sebelumnya ditangkap di Jalan Duri Raya, Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat, bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut diperoleh dari ‘AAW’.
“Sebelumnya kami menangkap SAN dengan barang bukti 2 paket plastik klip diduga sabu seberat 1.84 gram yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp1000,- ,” ungkap Kompol Iver Son, Senin (14/01/2019).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH, MH, menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari tersangka ‘SAN’, petugas buser pimpinan Panut Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH mengembangkan dan berhasil menangkap ‘AAW’ di sekitar Kalianyar IX Tambora Jakarta Barat.
“Dari penangkapan tersebut, kita sita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi diduga sabu terdiri dari 3 paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil seberat1.92 gram serta uang tunai hasil mengedarkan sabu sebesar satu juta rupiah yang disimpan di dalam tas miliknya,” jelas AKP Supriyatin menegaskan.
Masih dikatakannya, mereka mengedarkan narkoba lantaran pekerjaannya sebagai juru parkir dan karyawan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka tergiur dengan besarnya upah sebagai pengedar narkoba.
“Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan dan akan kita jerat pasal 114 ayat (1 Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (FER).
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027




























