Hukum
Pria Bawa Ganja Dibekuk Polsek Cikarang Timur

Kabartangsel.com- Perang terhadap Narkoba terus digalakkan pihak kepolisian.
Kali ini, Polsek Cikarang Timur menangkap seorang pria WS (21) kedapatan sedang membawa Narkotika jenis ganja lantaran sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Senin (14/1/2019) pukul 15.00 WIB bahwa di TKP depan MCD Grandwisata sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lama datang salah satu pria yang mencurigakan, kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan kepada orang tersebut.
Alhasil, ditemukan di saku celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi di dalamnya diduga 1 paket narkotika jenis daun ganja.
Selanjutnya pria tersebut dilakukan pengembangan, hasilnya anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur kembali mendapati 4 paket narkotika jenis daun ganja di dalam kontrakan milik pria tersebut, kontrakan itu beralamat diwilayah Kp.Darma Jaya Rt.02/03 Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Timur guna pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan perkaranya lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan anggota Polsek Cikarang Timur mendapati 5 (lima) paket daun Ganja kering dan Hp merk Vivo warna hitam,” Ucap kasi Humas Polsek Cikarang Timur, Aipda H.Iwan Sutiawan kepada Kabartangsel.comNews, Rabu (16/1/2019).

Tersangka benama Wahyu Setiawan (21) berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat Kampung Rawa Sapi Rt.04/10 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku di depan MCD Grandwisata tepatnya di Jalan Serma Achim Lambang sari Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat,” Pungkas Kompol Warija, S.H (Kapolsek Cikarang Timur).
“Saya berterimakasih kepada dua anggota Polri Polsek Cikarang (Bripka Rangga Yudis dan Bripda M.F. Reiza) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pelaku yang menyalah gunakan narkotika bisa kami amankan dan tersangka terkena Pasal 114 subb Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009,” tutup Iwan Sutiawan. (WS/02)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall























