Hukum
Keroyok Korban Hingga Tewas, 5 Pelaku Masih Bocah Diciduk Polisi

Kabartangsel.com- Lima dari enam pelaku masih bocah alias di bawah umur yakni (M KHR), (AG), (ERN), (RD) dan (STN) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat.
Hal tersebut dilakukan polisi, lantaran para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban tewas di daerah Taman Sari Jakarta Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Meto Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ruly Indra Wijayanto, para bocah tersebut dikenakan pasal 170 (1) & (2) ke-3 KUHP Subs 358 KUHP.
Dijelaskan oleh AKBP Rully kepada Kabartangsel.comNews di Jakarta, Kamis (17/1/2019), pengeroyokan terjadi berawal dari saat korban bersama kawannya sedang berjalan kaki menuju rumah teman yang berlokasi di Kebun Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Lalu dilanjutkan oleh Rully, sebelum sampai lokasi yang dituju, ada sekelompok anak remaja yang bermain sepak bola di bawah jalan kereta api. Setelah itu ada pelemparan botol mineral ke arah gerombolan remaja yang sedang bermain bola tersebut.
“Nah saat ada pelemparan botol air mineral ke arah gerombolan anak remaja tersebut, membuat semua gerombolan remaja salah paham dan mengira asal lemparan dari korban yang sedang berjalan. Sehingga satu anak dari yang sedang main bola tersebut marah dan mengeluarkan senjata tajam yang tersimpan di pinggang langsung mengejar kearah korban yang sedang melintas bersama kawannya,” kata Rully menjelaskan.
Setelah kejadian itu, korban bersama kawannya berlarian masuk ke dalam gang karena melihat anak muda yang bermain bola tadi mengejar dan membawa senjata tajam. Setelah di kejar, korban pun terpisah kepada teman-temannya.
“Setelah terpisah, korban terjatuh karena terkena lemparan sebuah batu oleh gerombolan remaja yang bermain bola tadi, serta korban mendapat bacokan dengan senjata tajam dari gerombolan remaja yang bermain bola tadi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit husada,” kata Rully.
Tindakan dilakukan kepolisian, karena mendapatkan informasi dari sejumlah warga dan keluarga korban yang melapor. “Dengan gerak cepat tim buser yang dipimpin oleh AKP Rango Siregar Sik beserta jajaran berhasil meringkus segerombolan remaja tersebut, dan mencari barang bukti yang di duga untuk mengeroyok korban sampai meninggal dan menangkap para tersangka, satu masih buron,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, pihak penyidik polsek metro tamansari berkoordinasi dengan pihak Dinas sosial, dikarenakan pelaku pengeroyokan masih d bawah umur, kepada pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 (1) & (2) ke-3 KUHP Subs 358 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (WS/02)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik






































