Hukum
Polisi Jelaskan Kronologi Pencabulan di Kalideres

Kabartangsel.com – Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggang menjelaskan bahwa kronologis pencabulan yang dilakukan oleh Salim kepada bocah berusia 8 tahun berinisial ‘KPRD’ di Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat di bulan Agustus 2018 silam.
Pada awalnya, korban tengah bermain bersama anak pelaku di depan rumah Salim. Berikutnya korban ditarik ke dalam rumah dan disuruh main game dari smartphone.
“Korban disuruh tidur di lantai, korban dibuka pakaiannya hingga jadi persetubuhan hingga pelaku ejakulasi. Pakaian korban dibuang ke kamar mandi,” ujar Pius, di Jakarta, Kamis (17/01/2019).
Setelah disetubuhi, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada ibunya, Partini. Tetapi, ibu korban tidak menaruh rasa curiga kalau anaknya jadi korban persetubuhan. “Korban hanya diberi obat penghilang rasa nyeri,” tuturnya.
Atas laporan ibu korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari keterangan Salim, ia mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara. (FER).
Pemerintahan6 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi








































