Hukum
Polisi Jelaskan Kronologi Pencabulan di Kalideres
Kabartangsel.com – Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggang menjelaskan bahwa kronologis pencabulan yang dilakukan oleh Salim kepada bocah berusia 8 tahun berinisial ‘KPRD’ di Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat di bulan Agustus 2018 silam.
Pada awalnya, korban tengah bermain bersama anak pelaku di depan rumah Salim. Berikutnya korban ditarik ke dalam rumah dan disuruh main game dari smartphone.
“Korban disuruh tidur di lantai, korban dibuka pakaiannya hingga jadi persetubuhan hingga pelaku ejakulasi. Pakaian korban dibuang ke kamar mandi,” ujar Pius, di Jakarta, Kamis (17/01/2019).
Setelah disetubuhi, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada ibunya, Partini. Tetapi, ibu korban tidak menaruh rasa curiga kalau anaknya jadi korban persetubuhan. “Korban hanya diberi obat penghilang rasa nyeri,” tuturnya.
Atas laporan ibu korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari keterangan Salim, ia mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara. (FER).
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis6 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM