Hukum
Reskrim Polsek Sunda Kelapa Amankan Pelaku Penganiayaan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Martua Malau,SH dan Tim II (Ipda Ipedra, SH, Aipda Alfred,S, dan Brigadir Abram) berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan atas nama ‘ES’ di rumah tersangka, Komplek PHPT Blok G No13 Rt.09/011 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan oleh anggotanya tersebut.
Kompol Armayni menjelaskan perihal kronologis penganiayaan tersebut. Yaitu, pada Minggu (30/01/2019) sekira pukul 11.30 WIB, korban ‘NE’ bersama saksi naik motor melewati rumah pelaku.
Dan, setibanya di depan rumah pelaku, ponakan pelaku yang baru berusia kurang lebih 3 tahun melintas di jalan dan menabrak motor korban serta terjatuh.
“Melihat hal tersebut pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai mata sebelah kiri yang menyebabkan luka lebab di mata sebelah kiri. Dan sewaktu dipukul tersebut korban juga terjatuh,” tutur Kompol Armayni, Senin (04/02/2019).
Atas perbuatannya, tersangka ‘ES’ akan disangkakan Pasal 351 KUHPidana. (FER).
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah








































