Hukum
Richard Muljadi Akan Divonis Hari Ini

Kabartangsel.com- Putra seorang konglomerat yang terjerat kasus narkoba jenis kokain, Richard Muljadi akan menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/2). Vonis ini melanjutkan sidang vonis sebelumnya yang mestinya digelar minggu lalu dan dimundurkan karena Ketua Majelis Hakim mengalami sakit.
“Iya, sesuai jadwal hari ini ya,” tukas Baso Fahrudin SH, kuasa hukum Richard Muljadi, Kamis (21/2/2019).
Seperti dibertiakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Muljadi 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel yang terjadi pada 22 Agustus 2018.
Dalam kasus tersebut, Jaksa mengatakan perbuatan Richard Muljadi melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis Majels Hakim sendiri akan dibacakan hari ini. (Gtg-03).
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten7 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Pemerintahan2 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan5 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus3 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
























