Hukum
Mantap! Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Sindikat Narkoba dengan Modus Baru

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni ‘TFA’ (21), ‘AP’ (21), dan ‘MN’ (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba jenis daun ganja ini merupakan berkat hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat.
“Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara kemudian memerintahkan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Kombes Hengki, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya di bawah pimpinan Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar, AKP Arif Oktora bersama tim berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.

Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
“Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka ‘TFA’ dan ‘AP’ di dua tempat berbeda yaitu di Jalan pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jl Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/02/2019),” jelas AKBP Erick.
Lebih jauh, Erick memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus baru di mana para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi.
Sedangkan, Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan didapat dari keterangan tersangka, bahwa selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140kg narkoba jenis ganja.
“Dari pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku ‘SN’ ( DPO). Namun kita masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.
“Keterangan dari tersangka ‘TFA’, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari ‘MN’ alias Bule ( tertangkap ),” katanya lagi.
Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009. (FER).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































