Hukum
Pencuri Kotak Amal Mushola Dihakimi Warga di Bekasi

Kabartangsel.com – Polsek Pebayuran mengamankan pelaku pencurian kotak amal Mushola Nurul Hikmah di Kampung Leuweung Gede, Bantarsari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/2/2019) kemarin.
Pelaku berinisial WS (20) mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci kotak dengan menggunakan obeng dan setelah berhasil uang tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek warna merah.
“Setelah itu disimpan di dalam bok sepeda motor, namun kejadian tersebut diketahui oleh saksi Asep Rustami yang kemudian mengejar pelaku bersama-sama dengan warga hingga berhasil tertangkap dan sempat dihakimi massa,” terang Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli kepada Kabartangsel.com, Jumat (1/3/3019).
Kemudian pelaku diamankan di Kantor Desa Bantarsari dan kemudian anggota Polsek Pebayuran datang dan mengamankan pelaku. “Pelaku dibawa ke RSUD Karawang guna pengobatan akibat dihakimi massa,” jelas AKP Asep.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, uang sebesar Rp 716.800, 1 buah obeng, 1 buah plastik kresek warna merah, 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi B 6385 FYX. (BHR)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































