Hukum
Pencuri Kotak Amal Mushola Dihakimi Warga di Bekasi

Kabartangsel.com – Polsek Pebayuran mengamankan pelaku pencurian kotak amal Mushola Nurul Hikmah di Kampung Leuweung Gede, Bantarsari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/2/2019) kemarin.
Pelaku berinisial WS (20) mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci kotak dengan menggunakan obeng dan setelah berhasil uang tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek warna merah.
“Setelah itu disimpan di dalam bok sepeda motor, namun kejadian tersebut diketahui oleh saksi Asep Rustami yang kemudian mengejar pelaku bersama-sama dengan warga hingga berhasil tertangkap dan sempat dihakimi massa,” terang Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli kepada Kabartangsel.com, Jumat (1/3/3019).
Kemudian pelaku diamankan di Kantor Desa Bantarsari dan kemudian anggota Polsek Pebayuran datang dan mengamankan pelaku. “Pelaku dibawa ke RSUD Karawang guna pengobatan akibat dihakimi massa,” jelas AKP Asep.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, uang sebesar Rp 716.800, 1 buah obeng, 1 buah plastik kresek warna merah, 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi B 6385 FYX. (BHR)
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Pemerintahan5 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis7 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF






















