Connect with us

Hukum

Terdakwa Kasus Suap Eni Sargih Pasrah Divonis 6 Tahun Kurungan

Kabartangsel.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, di Jakarta, akhirnya membacakan vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Jumat (1/3/2019).

Wanita berkerudung dan berkacamata ini divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni Saragih langsung menerima putusan tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim.

“Yang mulia saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia,” ucap Eni Saragih menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait banding atau tidaknya.

Berbeda dengan Eni Saragih, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan vonis Majelis Hakim tersebut. Ia masih harus melakukan musyarawah dan memikirkan keputusannya.

Advertisement

“Kami gunakan hak kami untuk pikir-pikir,” jawab Jaksa KPK terkait vonis tersebut.

Kasus tersebut dibongkar KPK yang disinyalir Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu. (Gtg-03).

Populer