Legislatif
Panwaslu Tangsel Klaim Telah Tertibkan 6000 Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kota Tangsel mengklaim telah menertibkan sekurangnya 6.000 alat peraga para calon legislatif (Caleg) yang dipasang didaerah terlarang menjelang Pemilu 2014. Namun, jumlah itu ternyata masih minim dibandingkan spanduk dan alat peraga yang masih bertebaran di wilayah kota otonom baru tersebut. Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engel Hartia Bhayangkara mengatakan sejak beberapa bulan terakhir sudah ada 6.000 alat peraga milik Caleg yang ditertibkan. Selain itu juga turut ditertibkan alat peraga partai politik (parpol).
Bekas alat peraga tersebut, sebagian disimpan di kantor Panwaslu Kota Tangsel sebagai barang bukti. ”Sudah ada 6.000-an alat peraga kami tertibkan,” ujarnya. Ditanya kenapa masih banyak alat peraga yang bertengger di beberapa lokasi strategis, Engel mengatakan itu lebih kepada kesadaran para politisi dan Parpol untuk mengikuti aturan. Menurutnya di Kota Tangsel ada 7 titik yang tidak diperkenankan dipasangi alat peraga. Kemudian aturan KPU menjelaskan per kelurahan para Caleg hanya diperbolehkan memasang satu baliho.
”Ini lebih kepada kesadaran berpolitik dan memahami aturan. Kami sebatas pengawas dan akan menindak apabila aturan itu dilanggar,” terangnya juga. Masih menurutnya l agi, selain menertibkan alat peraga, terang Engel juga, pihaknya telah memanggil sekurangnya 50 Caleg yang melanggar dalam pemasangan alat peraga. Bahkan, salah satu yang pernah disurati adalah Ketua DPRD Kota Tangsel terkait dengan pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan. ”Intinya kami inginkan aturan dijalankan. Kami juga sudah layangkan surat teguran kepada Ketua DPRD Kota Tangsel dan Beliau sangat memahami dan mengerti alasan kami soal alat peraga yang kami anggap melanggar” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi sendiri tidak menampik adanya surat teguran yang diberikan kepada dirinya oleh Panwaslu Kota Tangsel terkait alat peraga kampanye miliknya. Politisi Partai Demokrat ini pun mengatakan siap mengikuti aturan yang ada. ”Iyah, sudah pernah dapat surat cinta dari Panwaslu Kota Tangsel,” terang Bambang yang tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Tangsel Dapil Pondok Aren ini. (fin/ip/kt)
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Bisnis4 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek4 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional6 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis4 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis5 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
























