Lantaran masih menjalani ibadah umrah di tanah suci, Haikal Hassan akan dijadwalkan panggilan ulang oleh Bareskrim terkait kasus dugaan Hoax. Sebelumnya ia dipanggil pihak Bareskrim untuk diperiksa, pada 16 Mei 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengacara Haikal memberitahu bahwa klienya tersebut sedang tidak berada di Indonesia. “Dari pengacara sudah memberi tahu ke penyidik Bareskrim bahwa kliennya sedang tidak berada di Indonesia, sedang ibadah umrah,” ujar Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoram Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Brigjen Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati alasan Haikal dan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang agenda pemeriksaannya sebagai saksi terlapor setelah berada tiba di Tanah Air. “Penyidik menghargai. Nanti setelah pulang dari umrah, akan dijadwalkan lagi agenda pemeriksaan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik di Bareskrim,” ujar Brigjen Dedi.
Seperti diketahui, Haikal dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008. Haikal juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. (pmj)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi












