Connect with us

Anggota Resmob Polsek Tangerang di bawah arahan Polres Tangerang Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Jaya tahun 2019 dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polsek Tangerang pada Rabu (15/05/2019).

Adapun dalam operasi tersebut anggota telah mengamankan tersangka berinisial SL (25) yang merupakan seorang pedagang  di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dari tangan penjual, Polisi menemukan barang bukti miras tanpa izin berupa 12 botol miras jenis anggur rajawali.

Operasi Pekat Jaya tahun 2019 Polsek Tangerang merazia penjual miras tanpa izin. (Foto: Kabartangsel.com ).

Kemudian, tersangka lainnya berinisial PS (41) seorang wirausaha di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Advertisement

Untuk tersangka yang satu ini , anggota Resmob telah mengamankan barang bukti miras sebanyak 24 botol miras jenis anggur rajawali.

“Dari hasil operasi miras anggota Resmob Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga dus berisikan 36 botol miras jenis anggur rajawali. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Untuk diketahui, razia miras ini dihadiri oleh Wakapolrestro Tangerang Kota; Kabag Ops Restro Tangerang Kota; dan Kasat Tahti Restro Tangerang Kota. (pmj).

Advertisement

Populer