Kabartangsel.com – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) menjelaskan, adanya revisi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP STE).
Menteri Kominfo Rudiantara memaparkan bahwa dalam revisi itu pihaknya memasukkan klausul setiap perusahaan teknologi harus bertanggung jawab bila terdapat hoax dalam platformnya.
“Jalan tengahnya adalah memberjkan denda kepada platform-nya,” terang Menteri Rudiantara, di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Aturan yang ada sekarang, menurut Rudiantara, bila platform tidak bertanggung jawab atau terbukti melakukan pembiaran maka akan diberikan teguran pertama. Selanjutnya, peringatan hingga pencabutan.
Tetapi, hal tersebut dinilainya tidak memberikan edukasi atau efek jera terhadap platform yang melanggar.
“Di Jerman, hal itu dalam bentuk Undang-Undang dendanya. Kalau Undang-Undang-Undang, kita harus revisi dari UU, kapan jadinya. Lebih baik Peraturan Pemerintah (PP) aja, di PP PSTE,” tuturnya.
Rudiantara menuturkan, saat ini Rancangan PP PSTE masih dalam proses dan menunggu pengesahan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, diirnya tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan tersebut. “Sedang di proses sekarang. Makin cepet makin bagus,” tandasnya. (pmj)
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Nasional5 hari agoFISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif














